Prosedur Pengurusan Keanggotaan

1

PERSYARATAN

  1. Photo copy Akta Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi dan perubahan-perubahannya (jika ada) dan copy Surat Pengesahan dari Menteri Kehakiman RI. Jika PMA wajib bermitra dengan lokal.
  2. Photo copy Perizinan Berusaha Berbasis Resiko - Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Lampirannya.
  3. Photo copy Perijinan Berusaha Berbasis Resiko - Sertifikat Standar dan Lampirannya.
  4. Status Kantor, apabila milik sendiri wajib melampirkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan surat pernyataan pemilik perusahaan bahwa bangunan tersebut adalah milik sendiri. Apabila status kantor sewa maka masa sewa minimal adalah 5 tahun dengan melampirkan surat perjanjian sewa, jika masa sewa dibawah 5 tahun maka harus melampirkan surat pernyataan.
  5. Struktur Organisasi Perusahaan (Harap Dilengkapi dengan Nama Masing - Masing Pemegang Jabatan).
  6. Photo copy KTP Pimpinan Perusahaan (1 lembar).
  7. Photo copy NPWP perusahaan.
  8. Photo copy Passport dan KITAS jika Perusahaan memiliki Pemegang saham (PMA) dan atau Tenaga Kerja Asing.
  9. Surat Rekomendasi dari 2 perusahaan BPW/CBPW Anggota ASITA Bali.
  10. Mencantumkan minimal 3 partner overseas/domestik (bagi yang marketnya domestik). Khusus bagi pasar Tiongkok dan India selain mencantumkan minimal 3 partner, dibutuhkan surat penunjukan kerjasama dari partner tersebut.
  11. Biaya Keanggotaan sebesar Rp 10.350.000,-.

2

SUBMIT DOKUMEN

Klik di sini untuk pendaftaran online.

Klik di sini untuk mendapatkan/mendownload formulir permohonan.

Di submit secara online dan fisik/hard copy (setelah dokumen yang terupload online dinyatakan lengkap)

3

VERIFIKASI

Verifikasi dokumen anggota baru oleh Dewan Pengurus ASITA.

4

PENGUMUMAN CALON ANGGOTA BARU

Pemberitahuan calon anggota baru kepada seluruh anggota ASITA terkait calon anggota baru melalui eblast dan wag.

5

AGENT VISIT

Menjadwalkan agent visit ke calon anggota dan penandatanganan Pakta Integritas bagi Pangsa Pasar.

6

KONFIRMASI PENERIMAAN ANGGOTA BARU

Memberikan surat rekomendasi ke DPP ASITA untuk penerbitan SK dan Sertifkat anggota baru. Sebaliknya jika ada penangguhan, menginformasikan kepada pemohon terkait penjelasan penangguhan.

7

PEMBAYARAN

Pembayaran dilakukan sesuai dengan invoice yang dikirim melalui email.

8

PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN DAN SERTIFIKAT KEANGGOTAAN

Setelah Surat Keputusan dan Sertifikat Keanggotaan yang diterbitkan DPP ASITA di terima, selanjutnya diteruskan kepada Pemohon dengan mengambil ke Sekretariat Asita Bali.

9

MANFAAT SEBAGAI ANGGOTA ASITA BALI

  1. Partisipasi dalam semua kegiatan ASITA, seperti pertemuan keanggotaan rutin, rapat tahunan yang berskala lokal dan nasional.
  2. Menghadiri Fam Trip untuk product knowledge destinasi, tempat dan tujuan yang baru diperkenalkan.
  3. Kesempatan untuk bergabung dengan kegiatan promosi pariwisata seperti baik dalam maupun luar negeri yang diselenggarakan oleh ASITA sendiri maupun bekerjasama dengan industri pariwisata dan instansi pemerintah terkait lainnya.
  4. Kesempatan menghadiri acara kepariwisataan yang diselenggarakan oleh ASITA sendiri maupun bekerjasama dengan industri pariwisata dan instansi pemerintah terkait lainnya.
  5. Mendapatkan update informasi tourism industri baik trend dan pengembangan.
  6. Peluang untuk pertukaran pandangan dan pendapat tentang cara untuk meningkatkan tingkat profesionalisme dan standar operasional industri.
  7. Terdaftar di website ASITA dalam direktori keanggotaan.
  8. Penggunaan nama ASITA dan logo pada kartu nama, kop surat.
  9. Kesempatan untuk membuka jaringan dengan pemain utama di industri pariwisata lokal dan internasional.

10

HAK, KEWAJIBAN, DAN SANKSI SEBAGAI ANGGOTA ASITA BALI

1. Hak Anggota Penuh :

  • Memilih dan dipilih dalam kepengurusan;
  • Berbicara atau menyampaikan usulan dan saran di dalam musyawarah Cabang serta rapat-rapat yang diadakan oleh dewan pengurus;
  • Memperoleh Informasi seputar kegiatan Perkumpulan baik Internal maupun eksternal dan berhak mempergunakan logo perkumpulan;
  • Hak-hak sebagaimana tercantum dalam ayat 1 pasal ini berlaku untuk seluruh anggota penuh yang telah mendapat Nomor Induk Anggota (NIA) Perkumpulan Pusat yang diusulkan oleh Dewan Pengurus Daerah perkumpulan, dan ditandatangani oleh Dewan Pengurus Pusat perkumpulan dan Dewan Pengurus Daerah;
  • Mendapatkan sertifikat sebagai tanda anggota Perkumpulan;

2) Hak Anggota Peserta (Associate Member)

  • Mengemukakan pendapat, usul/saran, baik kepada DPP/DPD/DPC maupun dalam rapat anggota;
  • Meminta nasehat, saran atau informasi kepada DPP/DPD/DPC untuk kepentingan masing-masing anggota;
  • Dalam rapat-rapat, Anggota Peserta hanya mempunyai hak menyampaikan saran dan pendapat, tidak dapat memilih dan dipilih sebagai pengurus; 
  • Membela diri dalam rapat-rapat;

3) Hak Anggota Luar Negeri;

  • Mempunyai hak untuk hadir dalam Musyawarah Nasional namun tidak memiliki hak suara;

4) Kewajiban Anggota Penuh:

  • Mematuhi segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan tata krama (Kode Etik) perkumpulan;
  • Memenuhi segala keputusan Rapat-rapat Perkumpulan seperti Musyawarah Nasional (MUNAS), Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), rapat Dewan Pengurus Pusat, Musyawarah Daerah (MUSDA), Rapat Kerja Daerah (RAKERDA), Rapat Dewan Pengurus Daerah, Musyawarah Cabang (MUSCAB), Rapat Ke Cabang (RAKERCAB) dan Rapat Dewan Pengurus Cabang;
  • Membayar uang pangkal yang jumlahnya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing dan tidak dapat ditarik kembali oleh anggota yang bersangkutan. Dewan Pengurus Daerah dapat menetapkan besaran uang pangkalnya sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing;
  • Membayar iuran wajib bulanan yang besarannya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah masing-masing;
  • Tidak bersikap dan berbuat yang dapat merugikan sesama anggota atau pengurus dan nama baik Perkumpulan.

5) Kewajiban Anggota Peserta :

  • Memenuhi segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kode etik Terkumpulan;
  • Mematuhi segala keputusan rapat Perkumpulan seperti Musyawarah Nasional, Rapat kerja Nasional, Rapat DPP, Musyawarah Daerah, Rapat Kerja Daerah, Rapat Pengurus Daerah, Musyawarah Cabang, Rapat Kerja Daerah dan Rapat Dewan pengurus Cabang; 
  • Membayar uang pangkal dan iuran wajib setiap bulan yang besarannya ditentukan -DPD/DPC sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerahnya;
  • Menjauhkan diri dari sikap dan perbuatan yang merugikan nama baik;
  • Perkumpulan dan/atau sesama anggota/pengurus Perkumpulan;

6) Gugurnya Keanggotaan

1. Keanggotaan gugur jika:

  • Mengundurkan diri;
  • Perusahaan dibubarkan atau pailit;
  • diberhentikan; atau
  • Melanggar ketentuan pasal 13 ayat 1 Anggaran dasar Perkumpulan.

2. Tata cara pengunduran diri dan pemberhentian keanggotaan, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga :

a. Mengundurkan diri

  1. Anggota Perkumpulan boleh mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan dengan menyampaikan alasan-alasan secara tertulis.
  2. Dalam hal pengajuan pengunduran diri dipenuhi oleh DPP, DPP menghapus Nama anggota yang bersangkutan dari daftar anggota dan memberitahukan kepada DPD untuk selanjutnya disampaikan kepada instansi terkait;
  3. Anggota yang mengundurkan diri harus mengembalikan NIA kepada Dewan Pengurus Cabang atau Dewan Pengurus Daerah setempat.

b. Pemberhentian Sementara

  1. DPP dapat melakukan pemberhentian sementara terhadap anggota apabila:
  2. Perusahaan yang bersangkutan membubarkan diri dengan melampirkan hasil keputusan pembubaran perusahaan.
  3. Anggota tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  4. Anggota tersebut bertindak merugikan, memprovokasi atau mencemarkan nama baik Perkumpulan;
  5. Anggota tersebut tidak melaksanakan keputusan yang telah diputuskan dalam rapat Perkumpulan (MUNAS, RAKERNAS, MUSDA, RAKERDA, MUSCAB, RAKERCAB, rapat-rapat pengurus);
  6. Telah memenuhi persyaratan pemberian sanksi terhadap Anggota Penuh seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar (AD);
  7. Anggota tersebut menunggak iuran 2x6 bulan dan telah mendapatkan peringatan pertama;
  8. Putusan pemberhentian sementara dapat dilakukan maksimal 1 (satu) tahun dari keanggotaan, dengan peringatan tertulis terlebih dahulu, kecuali mengenal hal-hal yang luar biasa dapat langsung dihentikan keanggotaannya;
  9. Anggota yang dikenakan pemberhentian sementara keanggotaannya, kehilangan haknya sebagai anggota selama masa pemberhentian sementara tersebut belum dicabut atau diubah;
  10. DPP dan DPD serta DPC wajib menyampaikan kepada anggota dan seluruh mitra usaha untuk menghentikan hubungan usaha dengan anggota yang dikenakan pemberhentian sementara keanggotaan tersebut;
  11. Anggota yang dikenakan pemberhentian sementara berhak membela diri pada Musyawarah Cabang dimana anggota tersebut terdaftar, dan dapat naik banding pada Musyawarah Daerah atau Musyawarah Nasional Perkumpulan;
  12. Tata cara pemberhentian sementara diatur lebih-lanjut dalam peraturan Perkumpulan.

c. Pemberhentian Tetap Keanggotaan Perkumpulan

  1. Pencabutan apabila belum membayar iuran setelah mendapatkan SP3, dengan sebelumnya didahului oleh pengiriman SP 1 dan SP 2 yang jaraknya masing – masing 2 minggu.
  2. DPC melalui DPD dapat meminta DPP untuk melakukan tindakan pemberhentian tetap keanggotaan Perkumpulan dengan Surat Keputusan, setelah mendapat rekomendasi dari DEPETA, apabila:
  3. Surat Keputusan penghentian sementara dari DPP selama maksimal 1 (satu) tahun sudah berakhir;
  4. Selama menjalani penghentian sementara dari DPP selama maksimal 1 (satu) tahun tersebut yang bersangkutan tidak menunjukan itikad baik untuk memperbaiki diri;
  5. Tidak diterima pembelaan diri oleh Musyawarah Nasional; 
  6. Anggota yang diberhentikan tersebut dapat mendaftar kembali sebagai anggota Perkumpulan dengan syarat-syarat sebagaimana ditetapkan Perkumpulan disertai dengan surat pernyataan tidak melakukan pelanggaran kembali terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perkumpulan;
  7. DPD wajib menindaklanjuti keputusan DPP pada tingkat pusat.

7) Disiplin dan Sanksi Perkumpulan

  1. Setiap anggota dan pengurus Perkumpulan wajib memahami dan mematuhi nilai-nilai dasar dan semangat Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ketentuan hukum yang berlaku, serta Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perkumpulan.
  2. Pelanggaran atas norma yang tersebut di ayat (1) dianggap pelanggaran disiplin Perkumpulan.
  3. Pengawas Tata Krama yang bertugas menyelidiki, menelaah, dan merumuskan saran, tindakan atau sanksi Perkumpulan kepada anggota dan pengurus sesuai dengan tingkatannya.